Bismillahirrohmanirrohim,
*_Hukum Memejamkan mata didalam Shalat_*:
Berdasarkan hadits-hadits berikut :
1. Imam Al-Bukhari rahimahullah Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata :
:رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُخَامَةً فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ وَهُوَ يُصَلِّي بَيْنَ يَدَيْ النَّاسِ“
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di arah kiblat masjid sedang beliau dalam keadaan shalat di hadapan manusia.
(Shahih al-Bukhari 1/151 no.753)
2. Dan imam Al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
:قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ الْآنَ مُنْذُ صَلَّيْتُ لَكُمْ الصَّلَاةَ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ مُمَثَّلَتَيْنِ فِي قِبْلَةِ هَذَا الْجِدَار
“Sungguh aku telah melihat sekarang seja kaku meng-imami kalian, surga dan neraka digambarkan di kiblat tembok ini..”
(Shahih al-Bukhari 1/150 no.749)
3. Hadits dari sahabat Ibnu Abbas RA, bahwa Rosulullah SAW bersabda :
,إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ”
Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”(HR. at-Thabrani (w. 360 H)
dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.
*Para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh*.
*_Kecuali_* ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya pendapat :
1. Ibnul Qoyim (w. 751 H) bahwa Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengatakan :
ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة”
Bukan termasuk sunah Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)b.
2. Imam Hambali, Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan *_shalat orang yahudi_*.
Dalam ar-Raudhul Murbi’ ; kitab fikih madzhab hambali : pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,
ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود
”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).
3. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah serta ulama-ulama Kufah mengatakan bahwa disukai bagi orang yang shalat untuk melihat ke arah tempat *_sujudnya karena itu lebih dekat kepada kekhusyu’an_*.
Sebagaimana _Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan_ dalam Fathul Bari :
:وَقَالَ ابْنُ بَطَّالٍ : فِيهِ حُجَّةٌ لِمَالِكٍ فِي أَنَّ نَظَرَ الْمُصَلِّي يَكُونُ إِلَى جِهَةِ الْقِبْلَةِ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْكُوفِيُّونَ : يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ لِلْخُشُوعِ“
Ibnu Bathal rahimahullah mengatakan :
“Di dalam hadits (di atas) terdapat hujjah bagi imam Malik rahimahullah bahwa pandangan orang yang sedang shalat dihadapkan ke arah kiblat."Dan Imam Asy-Syafi’I rahimahullah serta ulama2 Kufah mengatakan bahwa disukai bagi orang yang shalat tmuntuk melihat ke arah tempat sujudnya karena itu lebih dekat kepada ke-khusyu’an.”
(Fath Al-Bari 2/271)
_Sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan_.
Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya.
*Kesimpulan hukum berdasarkan Hadits diatas*
Ibnul Qoyim mengatakan,
والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih *_afdhal_* Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini _tidak makruh memejamkan mata_.
*_Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya_*.
(Zadul Ma’ad, 1/283).
_Walaupun memang kemudian terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai arah penglihatan Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam saat shalat, akan tetapi dalam hadits-hadits di atas menunjukkan satu hal yang sama yang disepakati, yaitu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan_ *_membuka kedua mata beliau sebab jika beliau menutup mata beliau, tentu beliau tidak akan dapat melihat dahak yang ada di tembok dan tidak pula dapat melihat gambaran surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau_*
Wallahu A'lam 😭🙏🙏
Tidak ada komentar:
Posting Komentar